Seorang pria berinisial AR (40) melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, K (23), ke Polres Pasuruan Kota. AR membawa bukti tiga video syur istri dan selingkuhannya, AS (27), yang berstatus mahasiswa.
"AR melapor pada Sabtu, tanggal 28 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIB," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi dilansir detikJatim, Senin (30/12/2024).
Kejadian bermula saat tetangga AR berinisial MN mendatanginya dan menceritakan kelakuan istrinya bersama pria idaman lain pada Sabtu (28/12) pukul 09.00 WIB. MN menunjukkan tiga video syur AS dan K sedang melakukan hubungan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga video itu masing-masing durasi 40 detik, 43 detik, dan 1 menit 20 detik," terang Junaidi.
AS yang melihat video itu mengaku terkejut dan marah. AS kemudian melaporkan istrinya ke Polres Pasuruan Kota.
Pihak Kepolisian pun mengamankan barang bukti video dan mendata saksi-saksi. Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki.
Baca selengkapnya di sini.
(amw/haf)