9 Praja Penganiaya Wahyu Hidayat Terancam Dipecat dari PNS

9 Praja Penganiaya Wahyu Hidayat Terancam Dipecat dari PNS

- detikNews
Minggu, 22 Apr 2007 18:35 WIB
Bandung - Sembilan terpidana penganiaya Praja STPDN (kini IPDN-red) Wahyu Hidayat terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS. Namun kalau pun tetap dipertahankan, mereka tetap akan mendapatkan sanksi seperti penurunan pangkat atau tidak menyandang jabatan apapun. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan usai bertemu dengan praja asal kontingen Jabar di Aula Rektorat IPDN, Minggu (22/4/2007). "Katanya ada ketentuan PP 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai, jika hukumannya kurang dari 4 tahun masih dimungkinkan jika yang bersangkuan tidak dicopot status PNS-nya. Tapi kita lihat kadarnya juga. Kalau merepotkan ya dikeluarkan. Tapi kalau masih dalam batas toleransi, kita berikan kesempatan lagi dan akan kita bina lagi," ujar Danny. Menurut Danny, proses pemecatan masih harus berkoordinasi bupati dan walikota tempat mereka bertugas. Hal itu, lanjutnya, untuk menyamakan persepsi mengenai hukuman yang harus mereka terima. "Kalau ternyata berdasarkan parameter yang nanti akan kita koordinasikan dengan kabupaten dan kota mereka tidak sesuai, kita keluarkan dari PNS. Nanti kepala daerah masing-masing yang akan memproses pemberhentian mereka," tegasnya. Ada keringanan bila kesalahan mereka bisa ditoleransi. Tapi tetap saja ada hukuman yang siap menanti."Memang tidak dikeluarkan dari PNS tapi karena punya kesalahan yang mengganggu, bisa diturunkan pangkatnya, bisa juga tidak diberikan jabatan selama sekian tahun," tutur Danny. Kesembilan terpidana yang menjadi PNS di berbagai wilayah di Pemerintahan Daerah Jawa Barat ini adalah Hendi Setiyadi, Dekky Susandi, Octaviano Minang, Gema Awal Ramadhan, Yopi Maulana, Dana Rekha, Bangun Robinson, Dadang Hadisurya dan Yayang Sopiyan. (ern/gah)


Berita Terkait