Universitas Iqra Buru Disegel
Minggu, 22 Apr 2007 15:01 WIB
Ambon - Universitas Iqra Buru, Namlea, Ambon, disegel sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik tanah keluarga ahli waris almarhum Abubakar Wamnebo. Penyegelan kampus dilakukan karena tidak adanya tanggapan dari pihak Yayasan Muslim Buru (YMB) sebagai pengelola kampus, terkait pembayaran bangunan kampus diatas tanah seluas 2,5 hektar milik ahli waris.Penyegelan dilakukan pada Minggu (22/4/2007). Salah seorang keluarga ahli waris, Sofyan Solissa mendatangi lokasi kampus dengan beberapa rekan-rekannya dan langsung melakukan penyegelan. Tak hanya menyegel, sofyan dan kawan-kawannya memasang sebuah papan pengumuman yang melarang segala bentuk aktivitas di atas tanah tersebut sampai sengketa diselesaikan. Sejumlah pintu masuk ke seluruh ruangan kelas juga dipalang menggunakan balok kayu. Aksi ini sempat dihadang tiga polisi dari Polres Buru yang ditugaskan berjaga-jaga di lingkungan kampus. Namun karena kalah jumlah, polisi akhirnya membiarkan aksi penyegelan tersebut.Sejumlah dosen dan mahasiswa yang ikut menyaksikan penyegelan mengaku kecewa. Sebab selama ini yayasan terkesan tidak peduli dan membiarkan sengketa berlarut."Kami menyesalkan karena kondisi ini dibiarkan pihak yayasan," ujar salah satu dosen daro Fakultas Ekonomi. "Pihak yayasan tidak mampu menyelesaikan persoalan bangunan kampus di atas tanah sengketa ini. Kok lembaga pendidikan dibuat seperti ini," sambung Haris, salah satu mahasiswa.Usai menyegel, keluarga ahli waris itu kemudian membubarkan diri. "Esok kami akan pantau. Jika ada aktivitas di lingkungan tanah ini, kami akan laporkan ke Polisi.Kami punya dasar hukum kuat," ancam Sofyan.Sementara ketika akan dikonfirmasi, Ketua Yayasan Muslim Buru, Abdurahman Tukuboya, saat dihubungi tidak berada di tempat. "Maaf, bapak tidak ada," ujar salah satu penghuni rumah. Kasus sengketa tanah seluas 2,5 hektar ini sebetulnya sudah diputus Mahkamah Agung dengan No 10.3123/KPDT/2003. Pemerintah Kabupatren Buru dinyatakan kalah dan tanah tersebut dinyatakan milik sah keluarga Wamnebo. Namun hingga kini Pemkab Buru tidak pernah membayar ganti rugi.
(han/bal)











































