Menaker Minta Buruh Aktif Ikuti Penyusunan RPP Pesangon
Sabtu, 21 Apr 2007 18:15 WIB
Jakarta - Pemerintah mengingatkan kalangan buruh untuk aktif mengikuti proses penyusunan Rancanan Peraturan Pemerintah tentang Pesangon. Sehingga materi produk hukum untuk buruh itu berasal dari buruh pula."Buruh harus ikut memikirkan secara bersama untuk melindungi dirinya bila nanti ada perusahaan yang pailit atau kabur," kata Menaker Erman Suparno usai pembukaan Kongres V Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Asrama Haji, Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (21/4/2007).Erman menjelaskan, PP mengenai pesangon itu nantinya akan mempertegas aturan pasal 156 UU 13/2005 tentang Buruh. Penegasan hukum diperlukan, sebab selama ini di lapangan, aturan mengenai hak buruh itu tidak berjalan."Sekarang ada 60 ribu buruh yang pesangonnya nggak jelas. Presiden minta ini harus diatasi jangan sampai menjadi musibah pesangon," imbuhnya.Sementara Ketua Umum DPP KSBSI Rekson Silaban dalam pidatonya menyinggung masih belum jelasnya aturan pesangon bagi para pekerja kontrak. Dia khawatir akan terjadi banyak penyelewengan oleh pihak perusahaan terkait dengan pendeknya masa kerja bagi para pekerja kontrak."Kami usul perusahaan menyisihkan 8,5 persen untuk pesangon atau upah buruh kontrak lebih tinggi dari permanen untuk mencegah terjadi penyelewengan," tandasnya.
(ken/asy)











































