Billy, tersangka yang membayar eksekutor untuk menyiramkan air keras ke mahasiswi APMD Yogya, merupakan mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Billy terdaftar sebagai mahasiswa semester awal di magister hukum.
"Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S-2 magister hukum Atma Jaya," kata Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), G Sri Nurhartanto, saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (27/12/2024).
Terkait kasus ini, pihak UAJY akan mengambil langkah-langkah tegas. Sri Nurhartanto mengatakan Billy terancam dikenai sanksi drop out (DO) dari kampus.
"Pasti, dong, yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," ujar dia.
Meski demikian, proses pemberian sanksi dari kampus akan menunggu proses persidangan selesai. Putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi kampus dalam menjatuhkan sanksi.
Selaku rektor, Sri Nurhartanto meminta wakilnya, dekan, dan Kaprodi S-2, terus memantau perkembangan kasus ini.
"Karena ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami. Tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami," tutur dia.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)