Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M

Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 27 Des 2024 11:53 WIB
Sidang vonis Budi Said (Anggi/detikcom)
Foto: Sidang vonis Budi Said dan Abdul Hadi (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim menghukum Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam rekayasa jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam. Hakim mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar.

ADVERTISEMENT

Hakim pun menyatakan Abdul Hadi bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Hadi 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Abdul Hadi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Simak juga Video 'Divonis 4 Tahun Penjara, Abdul Hadi Pikir-Pikir Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads