Nakhoda KM Senopati Ditahan
Jumat, 20 Apr 2007 16:27 WIB
Semarang - Mungkin, orang sudah agak lupa dengan insiden tenggelamnya KM Senopati, tapi polisi tidak. Dari pemeriksaan bertahap, akhirnya mereka menetapkan nakhoda Wiratno sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Kepolisian Air dan Udara (Polairud) AKBP Sukadji di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Jum'at (20/4/2007). Wiratno resmi ditetapkan sebagai tersangka tenggelamnya KM Senopati pada Kamis (19/4) malam. Dia dinilai lalai dalam mengoperasikan kapal sehingga mengakibatkan kematian seseorang atau banyak orang sesuai pasal 361 juncto 359 KUHP. "Ia lalai. Arah kapal dialihkan ke barat, padahal arah angin saat itu mengarah ke timur. Akibatnya, kapal tenggelam," kata Sukadji. Sukadji menampik jika KM Senopati tenggelam karena kelebihan muatan. Kapal rute Kumai Kalimantan Timur - Semarang itu tenggelam karena kelalaian nakhoda. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari penumpang, operator, pemilik kapal, dan ABK. "Kemungkinan itu tetap ada," kata Sukadji ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain. Ketika ditanya soal bangkai kapal dan ratusan penumpang yang belum ditemukan, Sukadji hanya menyebutkan, bangkai dan penumpang lain belum ditemukan. KM Senopati Nusantara tenggelam di Perairan Pulau Mandalika Jepara, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2006 dini hari. Dari 628 penumpang dan ABK, hanya separuhnya yang ditemukan. Ada yang selamat, namun sebagian besar tewas. Evakuasi dihentikan medio Maret lalu.
(try/nrl)











































