Penyidik Kasus Uang Tommy Polisi

Wakil Jaksa Agung:

Penyidik Kasus Uang Tommy Polisi

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2007 16:14 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap tidak bisa menyidik kasus pencairan uang Tommy Soeharto jika audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) belum selesai. Kasus pencucian uang seharusnya dilakukan oleh polisi, bukan kejaksaan.Hal itu ditegaskan Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2007)."Kalau pencucian uang itu kan penyidiknya bukan Kejagung. Itu tidak pidana umum. Jadi penyidiknya polisi," ujar Mochtar.Meski begitu, lanjut Mochtar, Kejagung akan mencermati mengenai kasus pencairan uang dari BNP Paribas London sebesar US 10 juta dolar itu. "Kita cermati perkembangannya. Kalau perlu ditindaklanjuti, baru kita tindak lanjuti," ujar Mochtar.Sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, untuk dapat menyidik pencairan dana Tommy, harus ada audit dari BPK untuk membuktikan kerugian negara. Pendapat itu dibantah Ketua BPK Anwar Nasution. Menurutnya, Kejagung dapat langsung mengusut pencairan dana itu dengan UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa menunggu audit BPK. (ken/nrl)


Berita Terkait