Neloe dkk Diperiksa 27 April

Tersangka Kiani Kertas

Neloe dkk Diperiksa 27 April

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2007 15:21 WIB
Jakarta - Tiga mantan direksi Bank Mandiri telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengalihan aset PT Kiani Kertas. Kejagung akan memeriksa ketiganya Jumat 27 April 2007."Jadi ketiganya semua hari Jumat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung M Salim di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2007).Ketiga tersangka itu adalah mantan Dirut ECW Neloe, mantan Wadirut I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.Salim mengatakan, penyidik telah memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset perusahaan itu.Apakah penetapan tersangka ini karena kejaksaan ingin balas dendam atas bebasnya Neloe cs dalam kasus pemberian kredit ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN)?"Bukan. Ini biar masyarakat tahu kita cukup konsekuen dan bersemangat untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tidak pidana korupsi," kata Salim.Tahun lalu Neloe dkk didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang merugikan negara Rp 160 miliar. Namun Neloe cs akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Jakarta Selatan. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads