Walhi Berharap Keputusan Kasus Newmont Adil

Walhi Berharap Keputusan Kasus Newmont Adil

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2007 14:47 WIB
Jakarta - Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Newmont Minahasa Raya di Buyat, Sulut, akan diputus Senin 23 April 2007. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berharap, Pengadilan Negeri Manado dapat membuat keputusan dengan sebenar-benarnya."Kita berharap pengadilan dapat membuat keputusan yang adil," kata Dewan Daerah Walhi, Petrus Poli dalam jumpa pers di kantor LSM Jatam, Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2007).Petrus mengatakan, hingga saat ini, masih banyak warga Buyat yang menderita berbagai penyakit akibat senyawa arsen yang mencemari air sumur mereka. Rata-rata warga menderita kejang-kejang dan benjol-benjol di tubuh.WHO memang pernah melakukan penelitian di Buyat mengenai dugaan pencemaran itu. Pada saat itu, WHO menyatakan tidak ada pencemaran.Penelitian kembali dilakukan oleh Tim Terpadu yang berasal dari Universitas Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam penelitian itu ditemukan 90 persen air sumur di Buyat mengandung senyawa arsen. Padahal 41 persen warga Buyat menggunakan air sumur untuk keperluan sehari-hari termasuk minum. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads