MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
Seusai pengumuman KPU, pihak Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak menerima begitu saja hasil Pilpres 2024. Mereka lantas menempuh jalur konstitusional, yakni lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menggelar sidang gugatan Anies dan Ganjar secara bersamaan selama berhari-hari. Penyelenggara pemilu juga hadir dalam sidang gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin 22 April 2024, MK lantas menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat. Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK lantas membacakan pertimbangan-pertimbangannya atas gugatan yang diajukan pihak Anies-Cak Imin. Hingga pada akhirnya, MK memutuskan menolak gugatan Anies-Cak Imin.
Hasil serupa didapatkan pihak Ganjar-Mahfud. Majelis Hakim MK juga menolak gugatan Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat itu.
Prabowo-Gibran Dilantik
Dengan demikian, tidak ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, KPU pun akhirnya menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih.
Dinamikan Pilpres 2024 pun berakhir di MPR RI. Prabowo-Gibran tidak terbantahkan dan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Keduanya mengucapkan sumpah dalam Sidang Paripurna MPR RI yang digelar di gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Prabowo mengucapkan sumpah terlebih dahulu, baru kemudian diikuti oleh Gibran.
Setelah mengucap sumpah, Prabowo dan Gibran lalu menandatangani berita acara pelantikan oleh presiden, wakil presiden, dan pimpinan MPR. Kemudian, berita acara pelantikan diserahkan oleh pimpinan MPR.
(maa/imk)