Terbit Larangan KPK untuk Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri

Terbit Larangan KPK untuk Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Des 2024 08:59 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa KPK. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Yasonna Laoly. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK Bantah Pemeriksaan Yasonna Politis

KPK membantah pemeriksaan terhadap Yasonna politis. KPK menyebut Yasonna diperiksa karena ada dokumen yang perlu diklarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Tessa mengatakan pemanggilan kepada Yasonna tidak mengada-ada dan ada alasannya.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau, perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak bisa mengada-ada, kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya saya pikir seperti itu," ucapnya.

Dia juga tidak mengetahui mengapa terkait keberadaan Harun tidak ditanyakan. Tessa mengatakan seharusnya Yasonna dapat memberi tahu keberadaan Harun kepada penyidik jika mengetahui.

"Harusnya kalau Pak YL tahu (keberadaan Harun) saya pikir dengan memberitahu penyidik itu malah lebih baik bagi pihak-pihak yang selama ini merasa tersandera dengan perkara tersebut," kata dia.

"Kembali kan bila semua masyarakat siapa pun yang mengetahui keberadaan Saudara HM ini silakan disampaikan, penyidik dalam hal ini menunggu informasi tersebut dari masyarakat, di sisi lain penyidik juga aktif mencari dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain," tambahnya.



Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

Sepekan kemudian, KPK menerbitkan larangan untuk Yasonna ke luar negeri. Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto juga dicekal ke luar negeri setelah KPK mengumumkan status tersangka.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.

Simak Video 'KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri!':

[Gambas:Video 20detik]




(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads