PDIP: Kasus Hasto Konfirmasi Keterangan Mega Bahwa PDIP Akan Diawut-awut

PDIP: Kasus Hasto Konfirmasi Keterangan Mega Bahwa PDIP Akan Diawut-awut

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 24 Des 2024 21:37 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membuka acara Pendidikan Kader Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2023 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pendidikan kaderisasi perempuan ini diikuti oleh seluruh kader Partai di seluruh Indonesia secara hybrid.
Foto ilustrasi: Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

PDIP merespons penetapan status tersangka yang disematkan KPK ke Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hasto Kristiyanto. PDIP menilai penetapan tersangka Hasto memvalidasi perkataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di markas pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum. PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," tutur Ronny.

Ronny Talapessy. (dok. istimewa).Ronny Talapessy. (dok. istimewa)

Diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

(dnu/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads