Kisah Mesum di Negeri Syariat (5)
Syariat Islam Setengah Hati
Jumat, 20 Apr 2007 09:13 WIB
Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah adalah pengadilan yang mengadili perkara pidana, termasuk perbuatan mesum di Aceh. Namun pejabat mahkamah mengeluh karena aturan yang menjadi piranti kerja mereka masih minim.Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Provinsi, H.Jufri Ghalib menyatakan, tugas dan wewenang Mahkamah Syar'iyah dalam perkara jinayah (pidana) sangat berat. Ditambah lagi, sampai saat ini Hukum Acara Jinayah belum ada. "Jadi sementara ini, dalam menangani kasus-kasus jinayah, Mahkamah Syar'iyah menggunakan hukum acara pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Jufri pada detikcom, Kamis (19/4/2007). Padahal menurutnya, yang ditegakkan adalah Syariat Islam yang diatur oleh Qanun. Sehingga sudah semestinya dalam persidangannya memakai hukum acara tersendiri. Jadi, jika Mahkamah Syar'iyah menangani kasus-kasus jinayah yang sampai ke tingkat banding di Mahkamah Syar'iyah Provinsi, umumnya jika ada masalah, para hakim melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait seperti jaksa dan penasihat hukum lainnya. Untuk itu, Mahkamah Syar'iyah meminta perhatian pemerintah daerah dan DPR Aceh untuk menyegerakan disiapkannya sebuah Qanun Hukum Acara Jinayah. Sebenarnya, kata Jufri, saat ini rancangan hukum acara jinayah sudah ada di Biro Hukum Pemda NAD. Tetapi masih dalam taraf penyempurnaan untuk kemudian diserahkan dan dibahas DPR Aceh. Ditambahkan salah seorang hakim tinggi Mahkamah Syar'iyah Provinsi, HM Jamil Ibrahim, hukum acara jinyah ini sangat dibutuhkan. Sebab sampai saat ini, Qanun yang mengatur tentang jinayah belum begitu sempurna dan harus direvisi kembali. "Untuk itulah hukum acara jinayah sangat dibutuhkan," katanya pada detikcom. Dari kurun waktu 2005 sampai sekarang, ada sekitar 162 kasus jinayah yang ditangani Mahkamah Syar'iyah. Sedangkan saat ini, ada 9 kasus jinayah yang sudah sampai di tingkat banding. Selain masalah perkawinan, perdata, terdapat juga kasus-kasus pascatsunami seperti penetapan perwalian dan kewarisan. Diakui Jufri dan Jamil, pelayanan hukum di Mahkamah Syar'iyah belum dapat dirasakan seluruhnya oleh lapisan masyarakat Aceh yang memiliki persoalan hukum, yang terkait kewenangan Mahkamah Syar'iyah karena mungkin terkendala persoalan ekonomi. Karena sampai saat ini, hanya kasus-kasus yang berkenaan dengan perkara yang ditimbulkan akibat tsunami, seperti kewarisan dan penetapan perwalian, yang tidak dikenakan biaya setelah mendapat bantuan talangan dari APBD 2005/2006. Walau demikian, pada prinsipnya, mereka yang lemah secara ekonomi jika ingin membawa kasusnya ke Mahkamah Syar'iyah tetap akan dilayani. Biaya perkara biasanya tidak akan dikenakan. Tapi biaya administrasi perkara seperti biaya pemanggilan pihak-pihak dan saksi masih dikenakan, karena Mahkamah Syar'iyah tidak memiliki dana khusus bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Dan sampai saat ini juga, belum ada jasa penasihat hukum yang dapat disediakan dengan cuma-cuma oleh Mahkamah Syar'iyah bagi mereka yang tidak mampu. Untuk itu, menurut mereka, diperlukan peran dan perhatian lembaga-lembaga baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk memberikan dukungan dan perhatian, baik dalam bentuk moril juga materil. Peran aktif dan partisipasi masyarakat Aceh juga sangat diharapkan. Sayangnya, sampai saat ini, DPR Aceh belum mengagendakan pembahasan revisi Qanun ini dalam pembahasan Qanun-qanun yang dilakukan dalam waktu dekat ini. Agaknya, penegakan Syariat Islam masih harus melewati jalan panjang di Aceh. Karena selain keterbatasan personel dalam pelaksanaannya, perangkat hukum yang mengaturnya juga belum sempurna. Tak heran jika pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, masih setengah hati. Penegakan syariat masih dilihat secara fisik, wanita berjilbab, dan pelaksanaan hukuman cambuk bagi para terhukum kasus jinayah.
(ray/nrl)











































