Anies Baswedan: Calon Incumbent Harus Diawasi Ketat
Jumat, 20 Apr 2007 08:54 WIB
Jakarta - Keluarnya PP 25/2007 tentang Pilkada membolehkan calon kepala daerah incumbent (yang masih menjabat) tetap menduduki jabatannya tanpa harus mundur. Meski dibolehkan, calon incumbent tersebut tetap tidak disahkan untuk menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Karena itu, pengawasan terhadap calon kepala daerah incumbent harus ketat dilakukan."Yang seharusnya dikembangkan adalah wacana untuk mengawasi kemungkinan penggunaan fasilitas negara oleh calon incumbent meskipun dia mengambil cuti dari jabatannya," kata Direktur Riset The Indonesia Institute, Anies Baswedan.Hal itu dikatakan Anies saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (20/4/2007).Pengawasan yang ketat, kata Anies, dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga lembaga independen dan masyarakat. Pengawasan yang ketat menjamin penyelenggaraan pilkada dapat berjalan baik. Pria yang lahir di Yogyakarta 7 Mei 1969 itu mengatakan, persoalan mundur tidaknya calon kepala daerah incumbent tidak menjadi substansi. Sebab, menurut dia, keputusan pemerintah sudah sewajarnya dan tepat untuk membolehkan calon kepala daerah incumbent hanya mengambil cuti ketika ikut dalam pesta demokrasi."Menurut saya tidak apa-apa. Demokrasi ya seperti itu. Jadi tidak perlu mundur," ujar Anies.Bahkan menurut alumnus UGM ini, jika kontroversi calon kepala daerah incumbent tidak cepat diselesaikan, hal itu dapat berdampak buruk terhadap kinerja pemerintahan daerah dan mengganggu stabilitas politik. "Bisa dibayangkan jika misalnya banyak gubernur atau bupati yang mundur gara-gara ikut pilkada. Akan terjadi banyak kekosongan pemerintahan. Ini tidak baik buat stabilitas pemerintahan setempat," imbuh Anies.
(rmd/nrl)











































