Hasto PDIP Tersangka, Ketua IPW: Kita Percayakan Proses Hukumnya pada KPK

Hasto PDIP Tersangka, Ketua IPW: Kita Percayakan Proses Hukumnya pada KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 24 Des 2024 14:08 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bukti terima aduan masyarakat usai melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ke KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Ia melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar. Dikonfirmasi terpisah, Edward Omar menyatakan tidak menanggapi serius laporan tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung KPK yang menetapkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku. IPW memercayakan proses hukum di KPK.

"Kita percayakan proses hukumnya pada KPK. Kemudian ini kan perkara yang sudah lama ya, sudah lama memang harus dituntaskan oleh KPK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Sugeng menilai penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto merupakan strategi KPK untuk menangkap Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Harun Masiku belum ditangkap, sehingga pendekatannya adalah orang yang berada di sekitar Harun Masiku, dalam hal ini adalah dalam kaitan menghalangi ya, menyembunyikan informasi, menutupi informasi, yang berpotensi atau menghalangi satu proses penyidikan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sugeng menghormati proses hukum di KPK. Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada KPK.

ADVERTISEMENT

"Iya kita ikuti aja proses di KPK, kita hormati ya," ujarnya.

Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

KPK belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.

"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Simak Video 'PDIP soal Hasto Jadi Tersangka KPK: Kami Menyayangkan Politisasi Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads