Kisah Mesum di Negeri Syariat (4)
Cambuk untuk Si Miskin Mesum
Jumat, 20 Apr 2007 08:32 WIB
Banda Aceh - Di Aceh, sesuai pasal 2 Qanun (Perda) No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum), disebutkan, ruang lingkup larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan, perbuatan dan keadaan yang mengarah kepada perbuatan zina. Jika melanggarnya, maka akan dihukum cambuk. Qanun ini dirasa belum sempurna, untuk itu diperlukan revisi Qanun. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Qanun tersebut, diancam dengan 'uqubat ta'zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali dan paling rendah 3 kali dan atau denda paling banyak Rp 10 juta dan paling sedikit Rp 2,5 juta. Selama ini, pelaksanaan hukuman cambuk terkesan pilih kasih. Sebab, dari beberapa pelaksanaan hukuman cambuk yang diberlakukan dalam kasus khalwat ini, umumnya hanya dikenakan kepada para pelaku yang berasal dari kalangan menengah ke bawah, mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan orang-orang yang tertangkap basah melanggar Qanun ini, seperti kejadian di Aceh Utara, yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD, sampai kini masih menyisakan tanya. Sebab si pelaku mampu secara ekonomi sehingga kasus ini menggelinding ke pengadilan, di Aceh kasus khalwat (mesum) ditangani oleh Mahkamah Syar'iyah. Meski kemudian divonis hukuman cambuk, si pelaku melakukan banding, sehingga sampai sekarang kasusnya seolah terlupakan. Menurut aktivis perempuan, Tasmiatai Emsa, SH pada detikcom, hukum di Aceh sangat tidak berpihak pada yang lemah secara ekonomi, seperti dalam penerapan hukuman cambuk. Dari kasus yang ada, para terdakwa kasus-kasus maisir (perjudian), khalwat (mesum) dan khamar (minuman keras), yang lemah secara ekonomi umumnya tidak didampingi pengacara. Padahal, kata dia, adalah hak mereka untuk mendapatkan pengacara. Jika mereka tidak mampu secara ekonomi, maka pengacara disediakan oleh negara. "Kalau ada terdakwa dalam kasus-kasus itu adalah orang yang mampu secara ekonomi, biasanya dia akan pakai pengacara. Dan umumnya, hukuman cambuknya belum bisa dilaksanakan, karena umumnya mereka melakukan banding," tuturnya sembari mengatakan, mereka yang lemah secara ekonomi dan buta hukum, menjalani hukuman tersebut tanpa proses banding, karena tidak didampingi pengacara. Sehingga akhirnya mereka menjalani hukuman cambuk. Tak hanya itu, selain mendapat hukuman badan, si pelaku juga terkena sanksi sosial. Mereka umumnya terusir dari kampungnya. Demikian juga beberapa kasus mesum yang melibatkan salah satu petinggi GAM dengan seorang wanita asing, yang akhirnya diselesaikan secara adat. Demikian juga yang kasus mesum lainnya yang melibatkan beberapa warga asing dan aparat keamanan di Aceh. Seolah, 'uqubat ta'zir berupa dicambuk tak menyentuh kulit mereka.
(ray/nrl)











































