Penjualan Kiani Sesuai Prosedur

Pengacara ECW Neloe:

Penjualan Kiani Sesuai Prosedur

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2007 07:23 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi dalam pengalihan aset PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri dinilai tak berdasar oleh pengacara mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri ECW Neloe, OC Kaligis. Kaligis menilai pengalihan aset itu sudah sesuai prosedur."Pengalihan itu sudah diterima oleh rapat umum pemegang saham. Kemudian dilaporkan ke Bapepam dan kemudian dilaporkan ke BI," ungkap Kaligis saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/4/2007).Bahkan pengalihan itu pun sudah diaudit. "Komisaris sudah menyetujui semua. Semua sudah diaudit," kata Kaligis.Tindakan Kejagung menetapkan Neloe bersama mantan Wakil Dirut PT Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan sebagai tersangka, menurut Kaligis, memperkuat indikasi tebang pilih."Sedikit-sedikit Neloe. Ini Neloe. Dalam pengalihan itu kan juga melibatkan divisi-divisi yang lain. Ini character assasination," tandas Kaligis.Neloe dkk diindikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan aset PT Kiani Kertas (KK) oleh Bank Mandiri (BM) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Perbuatan ini diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun. (aba/nrl)


Berita Terkait