Pembayaran Pensiun Pegawai PT KA Diambil Alih Pemerintah

Pembayaran Pensiun Pegawai PT KA Diambil Alih Pemerintah

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 21:13 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengambil alih pembayaran pensiun karyawan PT Kereta Api (KA) eks Departemen Perhubungan (Dephub). Hal tersebut telah diatur secara tegas di dalam peraturan peralihan UU Perkeretaapian hasil revisi dari UU No 13/1992."PT KA jangan lagi mengeluh soal uang pensiun karena semua beban itu sudah diambil alih oleh pemerintah," ungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro, di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (19/4/2007).Dana yang disediakan membayar pensiun pegawai yang mencapai 19 ribu orang tersebut adalah Rp 300 miliar per tahun. Target pemerintah, pegawai PT KA eks Dephub tersebut akan selesai pensiun tahun 2033. Peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan tersebut, lanjut Soemino, sedang digodok. Diharapkan sebelum tahun 2008, PP itu sudah selesai.Dengan begitu, beban PT KA yang setiap tahunnya harus mencicil Rp 75,5 miliar untuk pembayaran pensiun bisa digunakan untuk kepentingan investasi."Dengan demikian, kami berharap tahun 2009 problem yang selama ini menjadi beban PT KA bisa segera selesai," tandas Soemino. (nwk/aba)


Berita Terkait