Air Traffic Control Akan Disatukan dalam Satu Badan
Kamis, 19 Apr 2007 20:46 WIB
Jakarta - Air traffic control (ATC) yang selama ini dilakukan banyak pemain akan disatukan dalam satu badan layanan umum (BLU). Diharapkan terealisasi seketika revisi UU 15/1992 tentang Penerbangan selesai."BLU inginnya tahun ini, begitu undang-undangnya selesai. Kemudian kita implementasikan, ya akhir tahun ini atau awal tahun depan," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2007).Realisasi tersebut, menurut Budhi, karena Eropa dan Australia sudah menjadi single provider. Pengelola ATC di berbagai bandara di Indonesia berbeda-beda. Ada yang dikelola Angkasa Pura (AP) I, AP II, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephub, Otorita Batam, serta Singapura.Pengelolaan yang berbeda tersebut, menurut Budhi, menyebabkan kontrol dan koordinasi lemah dan terpecah-pecah sehingga membahayakan keselamatan penerbangan di Indonesia."Bisa dijangkau radar dalam batas tertentu, tapi di titik tertentu hilang, tidak terpantau," lanjut Budhi.Mengenai dana, Budhi mengatakan bisa diambil dari hasil jasa pelayanan ATC sendiri, seperti biaya penerbangan yang lewat di atas wilayah Indonesia, biaya pelayanan, dan lain-lain."Hasilnya bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan tower, radar untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Selama ini Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) masuk ke kas PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Tapi realisasi untuk keamanan dan keselamatan bandara kurang," ujarnya.Mengenai rencana AP I dan AP II membentuk anak usaha untuk mengelola ATC secara single provider, Budhi menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan. "Sebab jangkauan mereka tidak ke seluruh wilayah udara Indonesia," katanya. Sementara itu Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengatakan, upaya untuk menjadikan ATC dalam suatu badan penyedia layanan masih terganjal beberapa hal. Selain UU Penerbangan yang belum selesai direvisi, komisi VI DPR-RI dan BUMN (AP I dan AP II) juga belum setuju untuk menggabungkan ATC menjadi satu penyedia layanan."ATC ini memang harus disinkronkan. Saya dengar komisi VI tidak setuju. Saya ingin bicarakan ini lebih dalam dengan BUMN untuk BLU," ujarnya.Untuk revisi UU 15 / 1992 tentang Penerbangan akan dibahas DPR setelah reses bersamaan dengan revisi UU 21 /1992 tentang Pelayaran.
(nwk/aba)











































