Neloe dkk Jadi Tersangka Lagi

Kasus PT Kiani Kertas

Neloe dkk Jadi Tersangka Lagi

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 19:39 WIB
Jakarta - ECW Neloe lagi-lagi menjadi tersangka. Bersama dua mantan petinggi Bank Mandiri lainnya, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Kiani Kertas."Ketiga tersangka saat itu menjadi direksi Bank M, salah satu BUMN. Inisialnya ECWN, MST, dan IWP," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2007).Salman menolak menyebutkan nama lengkap para tersangka itu. Namun menurut penelusuran, yang dimaksud Bank M adalah Bank Mandiri. ECWN adalah mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, IWP adalah I Wayan Pugeg (mantan Wakil Dirut Bank Mandiri) dan MST adalah M Sholeh Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking).Mereka sebelumnya lepas dari jeratan kasus Bank Mandiri untuk PT CGN.Menurut Salman, penyidik Kejagung telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Pengalihan aset PT Kiani tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp 1,8 triliun.Ketiga tersangka saat ini dalam status pencekalan. Minggu depan mereka akan diperiksa lagi.Saat ditanya apakah penetapan status tersangka ECWN melanggar ne bis in idem, Salman membantahnya."Nggak melanggar nebis in idem kok, ini kan perkaranya lain," pungkasnya. (anw/nrl)


Berita Terkait