Bunuh PRT Indonesia, Pria Malaysia Dibebaskan

Bunuh PRT Indonesia, Pria Malaysia Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 15:58 WIB
Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan seorang pemuda yang dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.Rosli Bujang Ajo dituduh melakukan pembunuhan itu antara pukul 10.05 dan 13.20 pada 21 Juli 2004 di rumahnya di Taman Sri Skudai, Johor Baru.Pemuda Malaysia berusia 19 tahun itu dituduh menikam Sukijah, perempuan Indonesia yang bekerja untuk keluarganya. Korban yang berumur 36 tahun tewas akibat tikaman itu.Hakim Datuk Azahar Mohamad memutuskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada bukti yang kuat. Demikian seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Kamis (19/4/2007).Ayah tersangka, Bujang Ajo Leman, merupakan saksi utama dalam kasus tersebut. Namun kesaksiannya tak bisa diterima pengadilan.Dalam putusannya, hakim menyatakan adanya perbedaan antara pernyataan yang diberikan saksi utama kepada polisi dengan apa yang dikatakannya di pengadilan.Putusan bebas ini disambut gembira oleh Rosli yang selama kasus ini disidangkan, dia telah mendekam di penjara hampir 3 tahun. Saat ditangkap, Rosli masih berumur 17 tahun. (ita/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads