Haji Lapar Damai dengan Menag
Kamis, 19 Apr 2007 14:14 WIB
Jakarta - Amarah haji kelaparan kepada Menag Maftuh Basyuni surut sudah. Gugatan atas Menag di pengadilan berakhir dengan senyum si haji lapar. Perdamaian antara keduanya berhasil dicapai."Menag berusaha melakukan perbaikan untuk penyelenggaraan musim haji yang akan datang, dan juga sudah minta maaf. Jadi kami sepakat dengan perdamaian," ujar penggugat, Boyamin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dihubungi detikcom, Kamis (19/4/2007).Ditambahkan Boyamin, Menag pun sanggup membayar uang ganti rugi 600 real kepada haji yang menjadi korban. "300 Riyal dibayarkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sedangkan 300 riyal sisanya sudah berada di tangan ketua rombongan haji di Solo," imbuh dia.Meski ketua rombongan haji Solo sudah mengantongi 300 riyal, namun Boyamin memastikan uang itu akan diberikan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim piatu. "Tidak ada satu riyal pun yang masuk ke kantong saya," tegasnya."Kalau soal pembentukan badan penyelenggara haji, saya lepas saja. Yang penting Menag berjanji akan lebih baik lagi," tukas Boyamin.Dalam sidang itu, Menag Maftuh Basyuni diwakili oleh kuasa hukumnya, Nandi Naksabani. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Makassau.Sebelumnya, Bonyamin yang merupakan jamaah haji 1427 H, menuntut dibentuknya badan penyelenggaraan haji sesuai pasal 6 ayat 3 UU 17/ 1999 tentang pemerintah dapat membentuk badan penyelenggaraan haji.Bonyamin juga menyemprot Depag terkait penyebab kelaparan jamaah haji 1427 H. Alasan pemerintah bahwa kelaparan haji adalah musibah dan sabotase merupakan omong kosong.Menurutnya, panitia memang ceroboh sejak awal dengan menunjuk langsung perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah tidak melihat dulu perusahaan Ana for Development EST.Atas perbuatan yang telah merugikan jamaah haji itu, Boyamin menggugat Menag untuk membayar ganti rugi sebesar 600 riyal.
(nvt/nrl)











































