Pemerintah Akui Pasal Penghinaan kepada Pemerintah Warisan Belanda

Pemerintah Akui Pasal Penghinaan kepada Pemerintah Warisan Belanda

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 14:03 WIB
Jakarta - Pemerintah mengakui pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah sebagai pasal karet. Pasal itu pun dianggap sebagai warisan Belanda.Hal tersebut diakui ahli dari pemerintah, Dirjen HAM pada Depkum dan HAM, Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, dalam sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/4/2007)."Apakah pasal ini pasal karet? Iya," tegas ahli hukum dari Universitas Indonesia itu.Harkristuti menjelaskan, pemerintah kini sedang menggodok rancangan untuk mengubah filosifi pasal penghinaan itu dalam KUHP baru. Pasal penghinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP baru itu lebih menekankan pada delikmateriil."Jadi, harus ada akibat dari perbuatan penghinaan terhadap pemerintah," jelasnya.Menurutnya, pasal penghinaan itu diberlakukan untuk menjerat kaum nasionalis pada zaman kemerdekaan. Pasal itu pun lebih untuk melindungi kepentingan Ratu Belanda."Jadi dalam pasal yang baru, perbuatan penghinaan terhadap pemerintah bisa dipidana jika mengakibatkan keonaran. Harus ada yang bertanggungjawab atas keonaran itu," tandasnya.Uji materiil ini diajukan Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (FORAK) R Panji Utomo. Panji merupakan terpidana dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah dalam aksi unjuk rasa di kantor BRR NAD pada 2006. Atas aksinya itu, Panji divonis selama 3 bulan penjara oleh PN NAD. (ary/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait