Pengusutan Duit Tommy Soeharto Tak Perlu Rekomendasi BPK

Pengusutan Duit Tommy Soeharto Tak Perlu Rekomendasi BPK

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 11:49 WIB
Jakarta - Kapolri dan Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas rekening milik Tommy Soeharto dengan menggunakan dasar hukum UU Anti Money Laundering dan prinsip know your customer (KYC). Jaksa Agung tidak perlu minta rekomendasi BPK.Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dalam jumpa pers peluncuran buku Standar Pemeriksaan Keuangan Negara di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007)."Saya kira itu masalah KYC dan money laundering. Itu urusan Kapolri dan Jaksa Agung, mereka harus mengambil tindakan sesuai UU Money Laundering dan KYC," tegas Anwar.Bank Indonesia (BI) juga mesti menanyakan kepada bank tempat rekening itu dibuka yaitu BNI. "Kenapa BI dan bank itu diam saja, kenapa bank itu tidak bertanya, darimana sumber duitnya?" ujarnyaBerdasarkan prinsip UU Anti Money Laundering, setiap ada penyetoran diatas US$ 100.000 harus dilaporkan ke bank yang bersangkutan. Nasabah juga wajib menjelaskan asal mula dana tersebut berikut penggunaanya. Urusan duit Tommy, menurut dia, bukan urusan BPK. BPK tidak bisa mengaudit dana tersebut. "Apa yang mau diaudit BPK. Itu sudah jelas bukan kewenangan BPK. Kalau dananya dialirkan lewat bank, PPATK bisa memeriksa," ujarnya. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu audit BPK terkait pencairan uang Tommy di rekening Menkum dan HAM sebesar US$ 10 juta. Hasil audit itu penting untuk mengetahui apakan pencairan dana itu ada unsur merugikan negara atau tidak. (qom/ir)


Berita Terkait