Ryaas Rasyid Langgar UU Susduk

Jadi Ketua Tim Evaluasi IPDN

Ryaas Rasyid Langgar UU Susduk

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2007 11:18 WIB
Jakarta - Penunjukan Ryaas Rasyid sebagai ketua tim evaluasi IPDN dipermasalahkan. Ryaas yang juga anggota DPR dinilai Badan Kehormatan (BK) melanggar UU.Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun mengatakan Ryaas melanggar UU Susduk Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD No 22/2003 karena merangkap jabatan."Saya minta pimpinan DPR dengan tegas segera menentukan sikap. Apakah meminta Profesor Ryaas mundur sebagai ketua tim evaluasi, atau meminta badan kehormatan mengusut masalah ini sesuai ketentuan yang ada," kata Gayus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2007).Menurut dia, Ryaas telah mencampuradukkan kewenangannya di DPR untuk melakukan tugas eksekutif."Kesulitannya nanti Profesor Ryaas kan anggota Komisi II. Sementara Komisi II sedang mengawasi kasus ini. Nanti kalau kasus ini sedang diawasi Komisi II dalam sidang, posisi Profesor Ryaas kan dilematis, satu sisi anggota Komisi II, satu sisi akan menjelaskan sebagai wakil pemerintah," terang politisi asal PDIP ini.Gayus menilai Ryaas mengabaikan lembaga DPR. Sedangkan pemerintah kurang cermat dalam memberikan penugasan pada Ryaas.Dalam pasal 104 bagian kedua UU 22/2003 mengatakan, anggota DPR, DPD, DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads