Prabowo Mungkin Maafkan Koruptor Balikin Curian, Yusril: Bisa Amnesti-Abolisi

Prabowo Mungkin Maafkan Koruptor Balikin Curian, Yusril: Bisa Amnesti-Abolisi

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 20 Des 2024 21:01 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons ide Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengatakan hal itu bisa diberikan dengan amnesti dan abolisi.

"Bahwa rencana Presiden akan, kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup. Atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

"Misalnya juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya ya akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan selain amnesti dan abolisi, juga ada opsi permohonan grasi individual. Sedangkan amnesti dan abolisi bisa diberikan untuk semua orang.

"Bisa juga kalau grasi itu individual. Si A dipidana, dia harus mohon grasi. Tapi kalau amnesti abolisi, itu Presiden mengatakan semua orang. Seperti Gus Dur dulu, semua orang yang terlibat dalam gerakan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka, diabolisi, diamnesti, nggak disebutin namanya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan keputusan amnesti dan abolisi akan diturunkan melalui Keppres. Apabila koruptor mengembalikan hartanya, maka dinyatakan diabolisi.

"Kalau misalnya, nanti keputusan, amnesti dan abolisi itu pakai Kepres. Jadi Kepres mengatakan, misalnya ya, 1 Agustus tahun 2025, barang siapa yang terlibat korupsi ini, mengembalikan hartanya, dinyatakan diabolisi. Nanti nama-namanya kita yang susun berdasarkan data yang kita miliki," ucapnya.

"Jadi ya, kalau bahasa Pak Prabowo ya, mengatakan ya, akan dimaafkan. Tentu prosesnya adalah pemberian amnesti dan abolisi," sambung dia.

Lihat juga Video 'Iran Ajukan Permohonan Pemindahan Napi, Yusril Lapor ke Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads