Jabatan Ryaas Rasyid Mulai Dipersoalkan Rekannya di DPR
Kamis, 19 Apr 2007 11:01 WIB
Jakarta - Penunjukan anggota Komisi II DPR Ryaas Rasyid sebagai ketua Tim Evaluasi IPDN mulai dipersoalkan rekan-rekannya di DPR. Ryaas dianggap melanggar UU Susduk.Dalam pasal 104 UU Susduk, anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat di badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.Wakil Ketua FPBR Ade Daud Nasution menjadi pengkritik paling tajam. Dia menilai Ryaas tidak layak sebagai ketua tim, karena dia masih menjabat sebagai anggota DPR.Menurut Ade, jika Ryaas mau menerima jabatan itu, dia harusnya mundur dulu dari DPR. "Menurut UU Susduk nggak boleh itu, kalau dia mau menerima, harusnya dia mundur dulu," cetus Ade.Namun demikian, Ketua DPR Agung Laksono masih akan mempelajari status baru Ryaas ini."Saya masih akan pelajari, memang ada peraturan di UU Susduk yang melarang rangkap jabatan. Tapi apakah jabatan ketua tim itu pejabat negara? Saya akan konfirmasi dulu ke pemerintah," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2007).Menurut Agung, penunjukan Ryaas oleh Presiden SBY semata-mata karena Ryaas memiliki kapabilitas dan kredibilitas untuk membenahi IPDN secara fundamental.Namun karena ada aturan tentang anggota DPR yang tidak boleh rangkap jabatan, maka jabatan baru Ryaas harus dicermati.Presiden SBY menunjuk Ryaas sebagai ketua Tim Evaluasi IPDN untuk membenahi IPDN, menyusul tindak kekerasan yang kerap terjadi di kampus itu. Kekerasan di IPDN telah merenggut sedikitnya 37 nyawa praja. Peristiwa terakhir adalah tewasnya Cliff Muntu, praja asal Sulut yang dianiaya seniornya.
(umi/sss)











































