KPK Usut Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M, Ada 2 Tersangka

KPK Usut Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M, Ada 2 Tersangka

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 20 Des 2024 18:02 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Ada dua tersangka dalam perkara ini.

"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara," ujarnya.

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Tessa sendiri belum detail konstruksi perkaranya. Dia hanya menyebut orang yang dicegah ke luar negeri itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujarnya.

Simak juga Video 'Ketua KPK soal Peluang Prabowo Maafkan Koruptor: Saya Percaya Presiden Tegas':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads