Sopir Tersangka Penganiaya Mahasiswa Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel

Sopir Tersangka Penganiaya Mahasiswa Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel

Rio Roma Dhoni - detikNews
Kamis, 19 Des 2024 15:06 WIB
Palembang -

Fadillah alias Datuk (37) jadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan. Datuk ternyata seorang pegawai honorer di kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

"Benar dia pegawai di sini, tapi sementara kita masih dalam proses hukum," kata Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko, saat ditemui wartawan, seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).

Fiko belum dapat mengonfirmasi apakah Datuk dipecat atau tidak. Dia menegaskan ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa mengonfirmasi itu, karena ada prosedur, kita ini kan pemerintahan. Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lady Aurellia dan Sri Meilina, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan tersangka Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan. Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah

ADVERTISEMENT

"Sopir ini bukan sekadar sopir. Dia memang masih keluarga. Hubungan antara SM dan Datuk masih bisa dibilang sepupu. Sopir ini juga bukan yang dibayar bulanan, hanya dipanggil saat diperlukan. Karena pada saat itu sopir yang asli sedang menjemput Lady," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads