Ketua KPUD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketua KPUD Jatim Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2007 18:00 WIB
Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim Wahyudi Purnomo dituntut empat tahun penjara. Wahyudi didakwa melakukan korupsi pengadaan kertas suara dalam pemilu legislatif 2004 di Jatim.Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4/2007). Selain dituntut 4 tahun, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Tjakra itu Wahyudi juga dikenakan denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang negara.Jaksa penuntut umum Muhajir SH mendakwa Wahyudi dengan tiga dakwaan primer pasal 2 ayat 1, dakwaan subsider dijerat pasal 3, sedangkan dakwaan lebih subsider dijerat pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubahdengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.Penasihat hukum terdakwa, Fachmi Bahmid langsung menyatakan kekecewaannya. "Jaksa tidak menghargai KPU didalam menyukseskan proses demokarasi kemarin. Sukses tidak dapat penghargaan sama sekali. Dan Jaksa tidak bisa membedakan tugas antara KPUD dan sekretariat KPU. Ini bukan hirarkri," kata dia seusai sidang.Menurut Fahmi, tidak ada bukti Wahyudi memperkaya diri sendiri. Yang ada, kata dia, terdakwa menguntungkan orang lain, yaitu Haribowo Sukotjo. "Itu diskriminasi hukum. Dia nggak ditahan, padahal kasus sama dengan berkas yang berbeda," kata dia. Rencananya, sidang lanjutan yang akan digelar pada awal Mei mendatang beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.Pengadaan barang bermasalah yang menyeret Wahyudi ini merupakan kebutuhan Pemilu 2004 senilai Rp 7,9 miliar untuk pemilu legislatif dan pilpres 2004.Kebutuhan itu meliputi barang cetakan/penggandaan daftar calon, formulir C plano-folio, surat pemberitahuan memberikan suara, petunjuk teknis, tata cara pemungutan suara dan naskah sumpah janji.Namun, pengadaan barang-barang itu tanpa tender atau lelang, melainkan penunjukan langsung kepada CV Sidoyoso dan CV Perintis. Pengadaan barang tanpa lelang ini dianggap pelapor menyimpang dari Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Terdakwa sebagai Ketua KPU Jatim telah menandatangani surat kuasa kepada CV Sidoyoso yang diberikan terlebih dulu. Padahal surat penawaran harga dan ikatan kontrak antara keduanya baru dibuat belakangan, dan tidak menarik kembali sisa kertas di percetakan.Sisa kertas di percetakan CV Sidoyoso dan CV Perintis mencapai 485,6 kilogram. Namun sisa kertas senilai Rp 7,9 miliar itu tidak dilaporkan ke KPU Pusat dan tidak menyetorkan hasil penjualannya ke kas negara. (gik/asy)


Berita Terkait