PP 25/2007 Diluncurkan, Kepala Daerah Ikut Pilkada Cukup Cuti
Rabu, 18 Apr 2007 17:54 WIB
Jakarta - Kepala daerah yang ikut bertarung dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Mereka cukup mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.Itulah ketentuan dalam PP 25/2007 yang dikeluarkan pemerintah, Rabu (18/4/2007). PP ini menggantikan peraturan lama PP 6/2005 tentang Pilkada, terutama pada bagian pasal 40."(Kepala daerah yang ikut pilkada) harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye," jelas Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menjelaskan salah satu perubahannya di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta, Rabu (18/4/2007).Menurut Yusril, perubahan dilandasi gugatan uji materiil PP 6/2005 melalui MA terkait kasus Pilkada Banten. MA akhirnya memutuskan membuang kata "daerah lain" dalam pasal 40 PP tersebut.Namun penghapusan tersebut, menurut pemerintah, berimplikasi PP 6/2005 itu bertentangan dengan pasal 79 UU 32/2004 tentang Pemda."Setelah ditelaah, presiden setuju PP itu harus disesuaikan dengan UU 32/2004. Jadi bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah sendiri atau di daerah lain, tidak lagi wajib mengundurkan diri. Tapi hanya wajib cuti," tandas Yusril.
(aba/sss)











































