Jual Mercon & Kembang Api di DKI Bakal Didenda Rp 50 Juta
Rabu, 18 Apr 2007 15:29 WIB
Jakarta - Kembang api yang selama ini gampang ditemukan di lapak-lapak, di masa mendatang harus dijual dengan izin gubernur. Termasuk mercon.Yang nekat menjual tanpaizin, terancam sanksi maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.Peraturan itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD DKI Jakarta tentang peredaran dan penggunaan mercon dan kembang api. Raperda ini diajukan pada tanggal 28 Maret 2007 oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam raperda ini diatur bahwa seseorang yang melakukan peredaran mercon dan kembang api harus memiliki izin khusus dari gubernur disertai rekomendasi dari polisi dan surat keterangan dari Departemen Pertahanan. Setiap pemegang izin peredaran mercon dan kembang api juga diwajibkan untuk mendaftar ulang izinnya pada tahun ketiga sejak pendaftaran izin pertama."Raperda ini di antaranya mengatur soal produksi dan peredaran mercon dan kembang api," ujar Sekretaris Komisi B (bidang perekonomian) Nurmansjah Lubis di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2007).Menurut Nurmansjah, bila raperda ini disahkan, penggunaan mercon dan kembang api hanya boleh dipakai saat akhir tahun, hari besar agama, ulang tahun Jakarta, pesta adat nasional serta pesta adat internasional.
(nik/nrl)











































