Kejagung Optimistis Ajukan PK Kasus Pollycarpus
Rabu, 18 Apr 2007 15:17 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis dapat segera mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir ke Mahkamah Agung (MA). Pollycarpus akan terjerat lagi. "Kami optimis. Jaksa berbunga-bunga," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/4/2007).Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, menjelaskan pihaknya sudah pernah memiliki pengalaman untuk mengajukan PK ke MA. "Dalam kasus Muchtar Pakpahan, kami pernah mengajukannya. Itu kan sudah menjadi yurisprudensi. Masa dia (terpidana) boleh, jaksa tidak boleh," ujar Arman.Menurut Arman, Kejagung saat ini tengah membahas 3 novum yang sudah diberikan Mabes Polri terkait kasus surat palsu dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto. "Kami masih rapat-rapat lagi," jelasnya.Pada Jumat, 13 Maret lalu, Kejagung sudah menerima limpahan 3 novum dari Mabes Polri. Tiga novum itu yakni, adanya saksi yang melihat Munir bertemu Polly di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura, hasil forensik dokter di Seattle, dan gambar denah pesawat Garuda buatan Polly.
(ary/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
