Tersangka Narkoba Harus Dihukum Berat, Tapi Tidak Hukuman Mati
Rabu, 18 Apr 2007 14:42 WIB
Jakarta - Orang yang terlibat dalam kasus narkotika harus diberi hukuman yang sangat berat. Namun, hukuman bagi pelaku narkotika tidak harus berupa hukuman mati.Hal tersebut disampaikan saksi ahli Philip Alston yang diajukan pemohon uji materiil yang dilakukan dengan teleconference langsung dari New York dan didengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/4/2007)."Peredaran narkotika telah menimbulkan kematian dengan jumlah yang tidak sedikit. Oleh karena itu, harus ada hukuman berat untuk setiap orang yang terlibat dalam narkotika," papar Alston.Namun, pelapor khusus PBB itu justru menyatakan bahwa para pengedar narkotika tidak termasuk kejahatan luar biasa. "Mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pilihan orang lain untuk memakai narkotika. Merekamempunyai kehendak bebas ketika memilih untuk menggunakan narkotika," ujar Alston.Meski demikian, ALston menjelaskan, penghapusan aturan hukuman mati di suatu negara membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun, aturan itu dapat saja masih diberlakukan dalam suatu negara."Berdasarkan pasal 6 konvenan, memberikan peluang bagi suatu negara untuk tetap mempertahankan hukuman mati untuk sementara waktu," jelasnya.Menanggapi kesaksian Alston, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak memberikan tanggapan. "Menurut hemat kami, ahli telah memperkuat dan mengakui sendiri bahwa ada hak dari negara-negara untuk tetap menerapkan hukuman mati," ujar pria yang biasa disapa Arman itu.
(ary/nrl)











































