Hari Pertama UN, Depdiknas Terima 4 Laporan Kecurangan
Rabu, 18 Apr 2007 13:52 WIB
Jakarta - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menerima 4 laporan kebocoran soal dan kecurangan pada hari pertama Ujian Nasional (UN) tingkat SMU/SMK/MA. Dua di antaranya di Aceh dan di Ngawi."Ada empat laporan, antara lain di Aceh dan Ngawi, tapi semua bisa diatasi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi, ketika dihubungi detikcom Selasa (17/4/2007) malam.Kasus yang terjadi di Aceh, menurut Bambang, ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjual soal yang seolah-olah adalah soal UN padahal bukan."Orangnya masih dicari sama polisi," ujar Bambang.Sedangkan di Ngawi, lanjut Bambang, amplop yang berisi satu bendel soal UN disembunyikan pada waktu soal didistribusikan sebelum pelaksanaan UN. Pelakunya merupakan petugas sub rayon dan kepala sekolah sebuah SMK swasta di Ngawi. Kepala sekolah tersebut sudah ditahan oleh kepolisiansetempat."Jadi waktu didistribusikan ke sub rayon, disembunyikan satu amlop. Setelah dihitung kok kurang. Akhirnya mobil yang mengantar soal dihadang polisi, dan tertangkap. Untung segelnya belum dibuka," ungkap Bambang.Laporan lain diterima Bambang dari sebuah stasiun televisi swasta yang dalam liputannya menayangkan soal UN bocor dan dijual seharga Rp. 2,5 Juta. Televisi swasta itu juga menayangkan kecurangan pelaksanaan UN yang menunjukkan beberapa siswa menggunakan handphone (HP) untukmencontek."Tapi setelah dikonfirmasi, soal bocor itu baru dugaan. Tim dari Irjen diturunkan juga tidak menemukan. Untuk kasus HP mereka tidak mau menyebutkan lokasinya, bagaimana bisa ditindaklanjuti?" ujar Bambang.Sanksi yang dikenakan apabila terdapat kasus kebocoran soal dan kecurangan, menurut Bambang, mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan."Untuk siswa yang ketahuan curang, ya harus mengulangi UN lagi dari awal," pungkasnya.46 Ribu PengawasSelain membuat 2 tipe soal untuk memperkecil peluang terjadinya kecurangan, Depdiknas mengerahkan 46 ribu pengawas independen di seluruh Indonesia yang diambil dari sejumlah Perguruan Tinggi (PT) negeri maupun swasta."Pengawas independen dari dosen PTN dan PTS yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. Satu sekolah satu," ujar Bambang Wasito Adi.
(nwk/nrl)











































