Polisi Bakal Cek Kejiwaan George
Penyidikan kasus penganiayaan terhadap Dwi oleh George masih berjalan. Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap anak bos toko roti tersebut.
"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, George disebut temperamental. "Kalau dari hasil keterangan para saksi, seperti itu (temperamental)," imbuhnya.
George Sugama Halim ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka. George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
Simak Video 'Nelangsa Korban Anak Bos Toko Roti Ditolak 2 Polsek saat Mau Lapor':
(rfs/rfs)