Saksi Akui Dana Nonbujeter DKP untuk Lobi DPR dan AS

Saksi Akui Dana Nonbujeter DKP untuk Lobi DPR dan AS

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2007 12:29 WIB
Jakarta - Saksi-saksi mantan pejabat eselon I Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengakui dana nonbujeter untuk keperluan pengurusan RUU Perikanan di DPR. Selain itu, dana nonbujeter juga dipakai untuk melobi pemerintah AS.Itulah pengakuan mantan Dirjen Perikanan dan Budidaya DKP Fathuri Sukadi dan mantan Dirjen Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran (PK2P) DKP Sumpeno Putro dalam persidangan korupsi dana nonbujeter DKP dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/4/2007)."Kita harus mengantisipasi ada permintaan-permintaan lain, DPR dan sebagainya yang itu membutuhkan dana," ungkap Fathuri di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.Keterangan Fathuri kemudian ditambahkan oleh Sumpeno dalam kesaksiannya. "Dana itu untuk keperluan pengesahan RUU Perikanan, pencanangan gerakan Gerbang Mina Bahari, upaya lobi-lobi," ujar Sumpeno."Lobi apa saja itu?" tanya hakim Made Hendra."Upaya untuk lobi agar Indonesia terbebas dari kebijakan antidumping ekspor udang. Lobi kepada pemerintah AS," kata Sumpeno.Namun Sumpeno kebingungan menjawab siapa yang menginstruksikan pungutan dana untuk lobi DPR dan pemerintah AS itu. Setelah ditanya hakim berkali-kali, barulah Sumpeno berkata tegas."Apakah perintah memungut dari menteri?" tanya Made Hendra."Ucapan eksplisit dari beliau saya lupa. Tapi beliau pernah mengungkapkan untuk pengesahan RUU perlu dana," kata Sumpeno."Sekali lagi, himbauan itu dari menteri, ya atau tidak?" tanya Made Hendra lagi."Iya," kata Sumpeno. Berapa besar dana untuk lobi pengesahan RUU Perikanan itu? "Saya tidak tahu," tandas Sumpeno. (aba/nrl)


Berita Terkait