Dekan IPDN Lexie Giroth Resmi Jadi Tersangka Kematian Cliff

Dekan IPDN Lexie Giroth Resmi Jadi Tersangka Kematian Cliff

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2007 11:48 WIB
Bandung - Polisi akhirnya menetapkan Dekan Manajemen Ilmu Pemerintahan dan Politik IPDN Prof Lexie M Giroth sebagai tersangka kasus tewasnya Cliff Muntu. Dengan demikian, jumlah seluruh tersangka kasus ini menjadi 9 orang.Penetapan Lexie sebagai tersangka ini disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Soenarko DA di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Rabu (18/4/2007).Namun demikian, Soenarko tidak bisa memastikan apakah Lexie akan segera ditahan atau tidak. Dia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sendiri-sendiri."Saya tidak bisa katakan (kapan Lexie ditahan). Nanti lihat saja, ikuti pantauannya di Polres Sumedang," kata Soenarko.Menurut Soenarko, Lexie ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 163 KUHP dan UU Kesehatan No 78/2004. Polisi akan memperkuat analisa kasus ini dengan meminta keterangan dari tim dokter forensik dan Ikatan Dokter Indonesia.Terkait kasus tewasnya praja IPDN asal Manado Cliff Muntu, polisi sudah membentuk 3 tim investigasi. Tim pertama mengusut kasus penganiayaan yang menyebabkan Cliff tewas. Tim ini telah menetapkan 7 praja IPDN menjadi tersangka.Tim kedua menyelidiki upaya pengelabuan dalam kasus tewasnya Cliff, seperti penyuntikan formalin ke mayat Cliff dan sebagainya. Tim ini telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan pegawai Dinkes kota Bandung Iyeng Sopandi dan Lexie.Sedangkan tim ketiga menyelidiki seluruh tindak kekerasan yang pernah terjadi di IPDN sebelum Cliff tewas. Tim ini mempersilakan masyarakat memberikan informasi yang seluas-luasnya mengenai kekerasan di IPDN. "Masyarakat itu bisa mantan praja, orang tua praja, baik yang masih hidup atau sudah meninggal. Kami membuka pos pengaduan 24 jam di Direskrim Polda Jabar dengan nomor telepon (022) 7800020 atau (022) 7800173, Polres Sumedang (0261) 201610," ungkap Soenarko. (djo/nrl)


Berita Terkait