Berkas 7 Penganiaya Cliff Diserahkan ke Kejari Sumedang

Berkas 7 Penganiaya Cliff Diserahkan ke Kejari Sumedang

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2007 11:24 WIB
Bandung - Polisi telah merampungkan berkas pemeriksaan 7 praja IPDN yang menjadi tersangka kasus tewasnya praja Cliff Muntu. Berkas tersebut langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Soenarko DA di Mapolres Sumedang, Jl Raya Sumedang, Jawa Barat, Rabu (18/4/2007).Seonarko menegaskan, meski berkas ketujuh tersangka ini sudah selesai, polisi akan tetap menindaklanjuti kasus kematian Cliff. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini."Kami tidak berhenti di sini. Ada target tertentu yang akan kita capai. Kita akan melakukan pendalaman lagi, masih ada praja yang akan kita dalami," kata Soenarko.Soenarko menjelaskan, para tersangka ini dikenai pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, jo pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (djo/sss)


Berita Terkait