Lagu Indonesia Raya di Iklan Hamid Awaludin Bukan Pelecehan
Rabu, 18 Apr 2007 10:50 WIB
Jakarta -
Iklan UU Kewarganegaraan yang menampilkan backsound Indonesia Raya mendapat kritikan. Namun mungkinkah iklan UU Kewarganegaraan justru berisi pelecehan bangsa?"Saya kira itu bukan pelecehan. Tapi maksudnya untuk membangkitkan nasionalisme," ujar Kepala Bagian Info Publik Depkominfo Prawoto saat dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2007).Ditambahkan dia, iklan UU Kewarganegaraan antara lain untuk membangkitkan rasa nasionalisme.Dijelaskan Prawoto, pasal 5 PP 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menyebut lagu itu tidak boleh digunakan untuk reklame dalam bentuk apa pun. Namun dalam penjelasannya dikatakan reklame yang dimaksud adalah yang untuk mencari untung."Ini multitafsir menurut saya. Soalnya ada pasal dalam PP tersebut yang mengatakan lagu kebangsaan itu diperuntukkan untuk pelajaran sekolah, atau pernyataan perasaan nasional," beber Prawoto.Menurut dia, di televisi pemerintah Indonesia, bahkan lagu Indonesia Raya ditampilkan saat awal dan akhir memulai siaran. "Malah banyak warga juga meminta agar televisi swasta melakukan yang begitu juga. Lalu apakah ini bertentangan dengan PP, ya debatable," cetus dia.PP tentang lagu Indonesia Raya, lanjut Prawoto, dibuat pada tahun 1958. Saat itu, Indonesia memang tengah semangat-semangatnya membangkitkan nasionalisme. Namun, saat itu teknologi informasi belum berkembang secepat saat ini."Dengan penggunaan Indonesia Raya di iklan, mungkin akan ada sebuah diskusi yang bagus untuk mencari solusi. Pro kontra itu wajar. Bisa saja peraturan perundangan diubah, atau iklan yang dicabut," tukas Prawoto.Kecaman terhadap penggunaan backsound Indonesia Raya, juga diiringi munculnya dukungan. Namun dukungan dan kecaman itu, menurut Prawoto, tujuannya sama. "Sama-sama ingin menumbuhkan nasionalisme, tapi mereka berbeda cara pandangnya," tandasnya. Iklan UU Kewarganegaraan yang menggunakan backsound lagu Indonesia Raya belakangan muncul di televisi-televisi swasta. Lagu Indonesia Raya yang ditampilkan tidak utuh, melainkan dipotong. Menkum HAM Hamid Awaludin pun dikecam. Beberapa pihak menilai Hamid tidak mengerti hukum dan sudah melakukan pelecehan.
(nvt/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































