4. Gibran Dipecat karena Jadi Cawapres Prabowo
PDIP juga mengungkap alasan memecat Jokowi dan keluarganya. PDIP ternyata memecat Gibran karena tidak mematuhi keputusan partai terkait maju cawapres dari partai lain.
Dalam surat keputusan pemecatan Gibran dibeberkan pertimbangan PDIP memecat Gibran. Salah satu poin membahas terkait Gibran yang sempat menjadi juru kampanye nasional dan juru bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 2023 lalu berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, poin lainnya menyebut Gibran pada 21 Oktober 2023 lalu tiba-tiba diusung oleh Partai Golkar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran pun hadir dalam acara pengusungan tersebut. Pada akhirnya, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres.
"Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," bunyi salah satu poin pertimbangan yang tercantum dalam SK Pemecatan Gibran.
Kemudian, Gibran resmin mendaftar ke KPU juga dijadikan pertimbangan oleh PDIP. Gibran diketahui mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.
"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober tahun 2023, saudara Teradu telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," lanjut SK tersebut.
Atas fakta-fakta di atas, PDIP lantas memecat Gibran. Gibran pun disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi Cawapres dari partai lain.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak memenuhi perarturan dan keputusan Partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain," bunyi kesimpulan SK tersebut.
5. Alasan Pecat Jokowi: Langgar Etik hingga Intervensi
Selain itu, PDIP juga membeberkan pertimbangan memecat Jokowi. Dalam SK pemecatan Jokowi, disebutkan Jokowi dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP. Jokowi juga disebut melakukan kegiatan yang merugikan partai.
"Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai," bunyi salah satu pertimbangan PDIP dalam SK terkait.
Selain itu, Jokowi juga dianggap telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga. PDIP juga menganggap Jokowi telah merusak sistem demokrasi Indonesia.
"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara," lanjut SK itu.
Atas dasar itulah, PDIP pun memecat Jokowi karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. "Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," imbuh SK tersebut.
(maa/maa)