Jakarta -
PDIP resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Dengan demikian, ketiganya bukan lagi kader PDIP.
Pengumuman pemecatan ketiganya disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Dia menyampaikan langsung ke publik di hadapan para kader PDIP atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDIP bersama ini tanggal 18 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini poin-poin terkait keputusan pemecatan ketiga orang tersebut:
1. 3 SK Jadi Dasar Pemecatan
PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby atas dasar tiga surat keputusan. Ketiga surat keputusan itu bahkan ditetapkan dalam waktu berbeda.
Jokowi dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. Sementara itu, Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tertanggal 4 Desember dan Bobby dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang juga ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024.
Simak fakta lainnya di halaman berikutnya.
2. SK Pemecatan Diteken Megawati Soekarnoputri
Sementara itu, Komarudin menyampaikan ketiga SK pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution sudah atas persetujuan Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kata dia, Megawati menandatangani langsung SK tersebut.
"DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," bunyi ketiga SK yang dibacakan oleh Komarudin Watubun.
3. Pengumuman Pemecatan Dihadiri Said Abullah, Bambang Pacul, dan Olly Dondokambey
Fakta lain juga terungkap di balik pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution. Pemecatan ketiganya dihadiri oleh para petinggi PDIP.
Dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12/2024), terlihat empat pejabat teras PDIP yakni Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Mere tampak duduk di hadapan meja. Sementara para pengurus lain berdiri di sekitar meja.
Mereka kompak mengenakan atribut merah khas partai. Di belakang mereka, terlihat layar bergambar banteng terluka yang tetap berlari dengan mata menyala.
Pengumuman pemecatan dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang duduk di tengah. Dia ditemani tiga pengurus DPP di sebelahnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) Olly Dondokambey, Bambang Pacul, dan Said Abdullah.
Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tampak tidak hadir dalam kesempatan itu. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani pun tidak terlihat.
Simak alasan PDIP memecat Jokowi dan Gibran di halaman berikutnya.
4. Gibran Dipecat karena Jadi Cawapres Prabowo
PDIP juga mengungkap alasan memecat Jokowi dan keluarganya. PDIP ternyata memecat Gibran karena tidak mematuhi keputusan partai terkait maju cawapres dari partai lain.
Dalam surat keputusan pemecatan Gibran dibeberkan pertimbangan PDIP memecat Gibran. Salah satu poin membahas terkait Gibran yang sempat menjadi juru kampanye nasional dan juru bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 2023 lalu berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
Kemudian, poin lainnya menyebut Gibran pada 21 Oktober 2023 lalu tiba-tiba diusung oleh Partai Golkar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran pun hadir dalam acara pengusungan tersebut. Pada akhirnya, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres.
"Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," bunyi salah satu poin pertimbangan yang tercantum dalam SK Pemecatan Gibran.
Kemudian, Gibran resmin mendaftar ke KPU juga dijadikan pertimbangan oleh PDIP. Gibran diketahui mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.
"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober tahun 2023, saudara Teradu telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," lanjut SK tersebut.
Atas fakta-fakta di atas, PDIP lantas memecat Gibran. Gibran pun disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi Cawapres dari partai lain.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak memenuhi perarturan dan keputusan Partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain," bunyi kesimpulan SK tersebut.
5. Alasan Pecat Jokowi: Langgar Etik hingga Intervensi
Selain itu, PDIP juga membeberkan pertimbangan memecat Jokowi. Dalam SK pemecatan Jokowi, disebutkan Jokowi dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP. Jokowi juga disebut melakukan kegiatan yang merugikan partai.
"Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai," bunyi salah satu pertimbangan PDIP dalam SK terkait.
Selain itu, Jokowi juga dianggap telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga. PDIP juga menganggap Jokowi telah merusak sistem demokrasi Indonesia.
"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara," lanjut SK itu.
Atas dasar itulah, PDIP pun memecat Jokowi karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. "Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," imbuh SK tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini