Anak Bos Toko Roti di Jaktim Ternyata Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya

Anak Bos Toko Roti di Jaktim Ternyata Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 16 Des 2024 17:20 WIB
Tampang anak bos toko roti yang menganiaya karyawati di Jaktim ditangkap polisi.
Tampang anak bos toko roti yang menganiaya karyawati di Jaktim ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Toko roti Lindayes meminta maaf atas George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menganiaya pegawai bernama Dwi Ayu Dharmawati. Lindayes menyebut George juga pernah menganiaya ibu dan adiknya.

"Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites. Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami," kata Lindayes dalam unggahan di akun Instagram-nya, Senin (16/12/2024).

"Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lindayes menyadari penjelasan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun Lindayes berkomitmen untuk bisa membantu penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.

"Kekerasan yang terjadi tidak diinginkan oleh satu orang pun di sana. Pun bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya ibu Ayu, dikarenakan kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Kami sangat berterima kasih juga kepada publik yang telah membuka kasus ini, dan memperjelas kasus ini ke permukaan. Kami akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama dengan kalian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Saat ini George sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga video: Detik-detik Penangkapan Anak Bos Toko Roti di Hotel Sukabumi

[Gambas:Video 20detik]



(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads