Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh

Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh

- detikNews
Rabu, 18 Apr 2007 08:59 WIB
Jakarta - Aceh yang telah damai, terancam bergolak lagi jika draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh disetujui. Bahkan dunia internasional bisa protes.Karena itulah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah pusat memperhatikan draf PP itu. "Jika PP itu lolos, bisa menimbulkan gejolak dan kemarahan, bukan cuma rakyat Aceh, tapi juga eks GAM, bahkan dunia internasional," kata Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2007).Irwandi layak protes pada isi draf PP tersebut karena pemerintah pusat mengambil alih banyak wewenang Provinsi Aceh. Padahal menurut MoU Helsinki, pemerintah pusat hanya punya 6 wewenang. Ke-6 wewenang itu adalah:1) Pertahanan eksternal2) Fiskal dan moneter3) Hubungan internasional4) Keamanan nasional5) Bidang hukum6) Urusan agamaHal itu berlawanan dengan draf PP pasal 2 ayat (4) Bab II tentang Urusan Pemerintahan, yang berbunyi: Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagai halnya dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang berskala nasional meliputi:a. Pendidikanb. Kesehatanc. Pekerjaan umumd. Perumahane. Penataan ruangf. Perencanaan pembangunang, Perhubunganh. Lingkungan hidupi. Pertahananj. Kependudukan dan catatan sipilk. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anakl. Keluarga berencana dan keluarga sejahteram. Sosialn. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasiano. Koperasi dan UKMp. Penamaman modalq. Kebudayaan dan pariwisatar. Kepemudaan dan olahragas. Kesatuan bangsa dan politik dalam negerit. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandianu. Pemberdayaan masyarakat dan desav. Statistikw. Kearsiapanx. Perpustakaany. Komunikasi dan informatikaz. Pertanian dan ketahanan panganaa. Kehutananbb. Energi dan sumber daya mineralcc. Kelautan dan perikanandd. Perdaganganee. PerindustrianLalu ada pasal 7 Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Sisa yang Bersifat Nasional yang berbunyi:1) Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing Departemen/LPND yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (1).2) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen menetapkan norma, standar, dan prosedur, untuk pelaksanaan urusan pemerintahan sisa dengan melibatkan pemerintah Aceh, pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.Dari pasal-pasal tersebut, Irwandi merasa bahwa daerahnya tidak kebagian apa-apa. "Tulangnya saja nggak dapat, cuma dapat bau amisnya," keluhnya kecewa. (nrl/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait