Polisi masih menyelidiki kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty. Polisi membeberkan fakta baru hingga buka peluang ada tersangka baru.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira menyampaikan alat dan produk kecantikan yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin. Syarifah mengatakan produk yang digunakan tersebut seharusnya disertai dengan resep dokter.
Pemilik Ria Beauty Pernah Pakai Dermaroller untuk Pribadi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ria Agustina, si pemilik Ria Beauty, disebut pernah melakukan praktik kecantikan 'ekstrem' treatment dermaroller yang biasa dilakukan kepada pasien untuk diri sendiri.
"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (praktik kecantikan ekstrem)," ujar Syarifah.
Syarifah mengatakan Ria Beauty melakukan praktik tersebut di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Selain permak muka, treatment dermaroller Ria Beauty juga menerima perawatan di anus hingga kemaluan.
"(Ria Agustina melakukan praktik) di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Kita hanya dalami perbuatan dia ke orang lain, bukan hanya di muka, di kemaluan dan anus juga dia lakukan treatment ke customer," ujarnya.
Produk dari Korea dan Jerman
Polisi mengungkapkan bahwa produk kecantikan yang digunakan oleh klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty dikirim dari luar negeri. Produk kecantikan tersebut dipasok dari Korea hingga Jerman.
"Produsennya Korea sama Jerman," ujar Syarifah.
Syarifah mengatakan produk yang digunakan tersebut seharusnya disertai dengan resep dokter. Syarifah menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan juta BPOM terkait izin edar produk tersebut.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.
Simak Video 'Kata IDI soal Pemilik Ria Beauty Kantongi 33 Sertifikasi':
Kemungkinan Tersangka Baru
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty. Polisi kini membidik tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangkan," kata Syarifah.
Dalam kasus ini, Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Koordinasi dengan Kemenkes-BPOM
Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria sendiri bukan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan.
Syarifah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.
Simak Video 'Kata IDI soal Pemilik Ria Beauty Kantongi 33 Sertifikasi':