Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan pihaknya memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina mengatakan saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tuturnya.
Kasus Naik Penyidikan
Polisi juga telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap pegawainya wanita berinisial D. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Lina mengatakan status kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara yang dilakukan. Hingga kini empat orang saksi sudah diperiksa, dengan rincian korban, anak bos toko roti inisial GSH yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orang tua GSH.
"Kami koordinasi dengan penyidik. Kita sudah meminta keterangan 4 orang termasuk terlapor," ujarnya.
(knv/idn)