BPK Indikasikan MA Lakukan Penyimpangan Rp 2,13 Miliar
Rabu, 18 Apr 2007 01:43 WIB
Jakarta -
Selama tahun anggaran 2006 hasil audit BPK menemukan penyimpangan di tubuh MA senilai Rp 2,13 miliar. Indikasi kerugian negara diduga terjadi pada pengelolaan keuangan MA dan pembangunan gedung pengadilan di Bandung.Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan semester ke II tahun 2006 yang diperoleh detikcom dari situs BPK.BPK melihat temuan yang perlu ditindaklanjuti yakni biaya pengadaan CPNS 2006, BPK melihat ada dana Rp 1,6 miliar yang belum digunakan MA. Selain itu terdapat pajak yang belum dipungut sebesar Rp 77,2 juta, serta terjadi kemahalan harga dalam pengiriman soal dan bahan ujian sebesar Rp 71,25 juta.BPK melihat, MA juga telah melakukan pemborosan saat membangun gedung pengadilan di Bandung. Untuk hal ini BPK melihat MA telah melakukan pembayaran berlebih dari harga kontrak terhadap 3 kontraktor sebesar Rp 41,49 juta.Untuk pembangunan Pengadilan Negeri Bandung, BPK melihat ada kelebihan pembayaran untuk 3 kontraktor Rp 115,34 juta. Tak hanya itu, dalam pembangunan Pengadilan Agama Bandung, tercatat pembangunan tidak sesuai rencana kerja sehingga terjadi kesalahan kontrak sebesar Rp 54,9 juta.Dalam pemeriksaan itu BPK menilai persoalan pungutan biaya perkara yang dipungut MA dari pihak ke 3 merupakan bagian keuangan negara sehingga BPK berhak untuk mengaudit uang biaya perkara itu.BPK menilai biaya pengelolaan dan pemakaian biaya perkara tidak mengacu pada UU dan peraturan per-UUan PNBP. Sementara itu saat dikonfirmasi detikcom dikantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/4/2007), Sekretaris MA Rum Nessa mengatakan bahwa BPK belum pernah memberitahukan MA tentang laporan indikasi kerugian negara."Kita sudah pernah mengirimkan laporan pertanggungjawaban tentang jawaban atas biaya yang kita gunakan, cuma mungkin cara pelaporannya ada yang kurang," imbuh Rum.Mengenai biaya CPNS, lanjut Rum, dana Rp 1,6 miliar itu adalah dana hibah dari Menteri PAN (pendayagunaan aparatur negara), sehingga pertanggungjawabnnya diserahkan pada MenPAN."Ya itu kami juga sudah melaporkannya pada menteri PAN,"Mengenai biaya perkara Rum menjelaskan untuk biaya perkara, MA dan BPK sudah sepakat untuk mebuat suatu aturan baru tentang penerimaan biaya perkara dari pihak ketiga, perjanjian itu akan ditanda tangani pada pekan mendatang."Kami sudah membuat perjanjian draft dengan BPK dan pekan depan akan dibahas lagi," tandas Rum.
(ary/ndr)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































