Lonsum Nilai Gugatan Senilai Rp 5,5 M Tidak Berdasar

Lonsum Nilai Gugatan Senilai Rp 5,5 M Tidak Berdasar

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 22:02 WIB
Medan - Gugatan senilai Rp 5,5 miliar yang diajukan Musripah (67), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) terhadap PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) karena penyerobotan lahan, dinilai tidak berdasar. Sebab, lahan disengketakan itu sudah lama menjadi HGU Lonsum. "HGU yang dimiliki Lonsum itu berasal dari hak konsesi Harrisons & Crosfield. Dimana Harrisons & Crossfield membeli kebun Rambong Sialang dari pengusaha bernama Tjong Ah Fie pada tahun 1925," kata External Communications Manager Lonsum, Andriyanto kepada detikcom di Medan, Rabu (17/4/2007). Sebelumnya Musripah mengajukan gugatan senilai Rp 5.504.000.000 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, karena PT Lonsum dinyatakan secara sepihak mengambil alih lahan miliknya seluas 9.600 meter persegi di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Menurut Andriyanto, tanah yang diklaim Musripah, sesungguhnya merupakan area HGU PT Lonsum seperti yang tercantum dalam sertifikat HGU No 2/Rambong Sialang Tengah yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 60/HGU/BPN/97 tanggal 2 juli 1997. "Jika dihitung sejak masa Harrisons & Crosfield membeli lahan itu pada tahun 1925, maka tanah tersebut sudah sejak 82 tahun lalu menjadi hak Harrisons & Crossfield, yang kini berubah nama menjadi PT London Sumatra Indonesia," kata Andriyanto. Dengan kondisi ini, kata Andriyanto, menjadi dan tidak beralasan bila Lonsum dituduh melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak seperti yang dituduhkan penggugat. Karena sudah sejak lama tanah itu dimiliki Lonsum. Lagi pula, kata dia, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti hukum yang sah seperti sertifikat dari Pemerintah atas klaim yang diajukan terhadap HGU Lonsum tersebut. (rul/asy)


Berita Terkait