Uji Materiil UU Penyiaran Tidak Diterima MK
Selasa, 17 Apr 2007 18:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil UU 32/2002 tentang penyiaran yang diajukan 8 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). MK menilai UU penyiaran tidak akan merugikan 8 anggota KPI itu."KPI semata-mata merupakan pihak yang diuntungkan terlepas dari adanya kemungkinan penilaian rumusan dalam UU penyiaran itu kabur atau terdapat pertentangan dalam dirinya sendiri," kata Hakim Konstitusi Hardjono.Hal tersebut disampaikan Hardjono dalam sidang pembacaan putusan uji materiil UU Penyiaran di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/4/2007).MK menilai KPI merupakan lembaga negara yang merupakan produk UU Penyiaran, sehingga UU penyiaran itu tidak merugikan anggota KPI sendiri. Melihat pertimbangan itu menurut MK, 8 anggota KPI itu tidak memiliki kedudkan dalam hukum (legal standing) untuk mempersoalkan UU yang melahirkan KPI.Sehingga 8 anggota KPI itu mau tidak mau, harus menerima eksistensi dari keberadaan UU penyiaran."8 Anggota KPI yang mengajukan permohonan dan mengkualifikasikan diri mereka sebagai lembaga negara tidak tepat untuk mendasarkan permohonannya," lanjut Hardjono.Atas dasar pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan dari 8 anggota KPI tidak dapat diterima. "Mengadili menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tandas Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam putusan finalnya.Sebelumnya KPI mengajukan uji materiil UU Penyiaran. Mereka mempermasalahkan pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Penyiaran yang mengatur bahwa peratutan tentang penyiaran dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). KPI menilai sebagai lembaga negara tidak akan independen apabila kewenangannya diatur PP.
(ndr/mar)











































